Tekab 308 Restuba Bekuk Pelaku Curat

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap DE (19), yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Senin (08/07/2019), sekitar pukul 21.30 WIB, di perempatan lampu merah, jalan lintas timur (jalintim) Terminal Menggala.

“DE yang berprofesi sebagai swasta ini, merupakan warga Terminal Menggala, Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kasat Reskrim. Selasa (09/07/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Nori Saputra (19), berprofesi swasta, warga Jalan Ismail Patih, Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 459 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 06 Juni 2019, kerugian Handphone (HP) Asus Zenfone Go.

Baca Juga :  Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Curat di Pasar Unit 2

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi pada hari Selasa (05/06/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di dalam Masjid Nur Iman, Terminal Menggala. Yang mana saat itu korban bersama dengan saksi YP (13), berstatus pelajar, warga Jalan Ismail Patih, Terminal Menggala, Kelurahan Menggala Selatan tidur di dalam masjid tersebut, sebelum tertidur korban mengecas HP miliknya dengan menggunakan charger yang dibawanya dan meletakkan HP tersebut di atas galon air.

Kejadian bermula, sambung Zainul, pada hari Rabu (06/06/2019), sekitar pukul 02.00 WIB, saksi YP terbangun dan melihat dua unit HP yang diletakkan di atas galon air sudah tidak ada lagi, hanya tertinggal chargernya saja. Saksi lalu membangunkan korban untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Kemudian korban bersama saksi berusaha mencari HP yang telah hilang tetapi tidak berhasil ditemukan. Paginya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala.

Baca Juga :  Triono Duduki Rektor di UMPTB Periode 2019-2023

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) HP Asus warna hitam dan HP Samsung A30 warna biru berhasil di ungkap,” paparnya.

Saat di introgasi, hasil pengakuan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku telah dua kali melakukan aksi kejahatan curat HP, TKP pertama di Jalan Raya, Gunung Sakti dan TKP kedua di Masjid Nur Iman, Terminal Menggala. Pelaku ini juga merupakan residivis dalam kasus yang serupa.

Kini Pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews