Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Terpaksa Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Dalam Penangkapan Pelaku Curanmor

| š•æš–Šš–—š–Žš–’š–†š–š–†š–˜š–Žš– š•µš–†š–‰š–Ž š•»š–Šš–’š–‡š–†š–ˆš–† š•¾š–Šš–™š–Žš–†.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Sat Rekrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reksrim IPTU Johannes pada Rabu (7/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial JD (19) warga desa Negeri Katon kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

ā€œKejadian berawal Pada Rabu (2/11/22) sekira pukul 01.30 wib, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela samping dan mengambil handphone yang berada didapur, dan juga mengambil sepeda motor yang berada di ruang depan rumah korban.ā€ ucap Kapolres.

Baca Juga :  Warga Desa Tanjung Kesuma, Berharap Pemkab Lamtim Bisa Perbaiki Jalan Yang Rusak

ā€œBerdasarkan kejadian tersebut, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 23.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di Yukum kecamatan Terbanggi besar Kabupaten Lampung Tengahā€ ujarnya

Dalam penangkapan Petugas Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0429/Lamtim Bersama Personil Security Patroli PT.PGN di Wilayah Binaan

ā€œUntuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjaraā€ tutup Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum