Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Sat Rekrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reksrim IPTU Johannes pada Rabu (7/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial JD (19) warga desa Negeri Katon kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian berawal Pada Rabu (2/11/22) sekira pukul 01.30 wib, Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela samping dan mengambil handphone yang berada didapur, dan juga mengambil sepeda motor yang berada di ruang depan rumah korban.” ucap Kapolres.
“Berdasarkan kejadian tersebut, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi ini langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (6/12/22) sekira pukul 23.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penangkapan di Yukum kecamatan Terbanggi besar Kabupaten Lampung Tengah” ujarnya
Dalam penangkapan Petugas Kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas.
“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)