Bobol Sebuah Toko, Seorang Pria Ditangkap Polres Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Waway Karya Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur, pada minggu (25/12/22) menjelaskan, tersangka berinisial RA (41) warga desa Tritunggal kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Waka Polda Lampung, Hadir Pengecekan Kesiapan Siagaan Kelengkapan Personil Polres Lamtim

“Kejadian berawal pada Sabtu (24/12/22) sekira pukul 01.30 wib, pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan berhasil menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp. 1.600.000,”ucapnya Kapolres.

Foto, Barang Bukti
Foto, Barang Bukti

Korban yang mengetahui tokonya telah dibobol langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya.

Merespon aduan tersebut, Polsek Waway Karya langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Minggu (25/12/22) petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku saat berada di sekitaran desa Tritunggal.

Baca Juga :  2 Korban Penembakan Di Lampung Timur, Masih Menjalani Perawatan Intensif Di Rumah Sakit

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Waway Karya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum