Klik Gambar
Jakarta-(HPN)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran Polda Metro Jaya menangkap 168 tersangka dalam 112 kasus, pada Operasi Kepolisian Kewilayahan “Sikat Jaya-2022”, sejak tanggal tanggal 1 Desember s.d. 15 Desember 2022.
“Operasi sikat jaya dilakukan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat serta untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi, dalam Konferensi Pers, Rabu 28 Desember 2022 di Polda Metro Jaya.
Didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Panji Yoga, Kasubdit Ranmor AKBP Zulfan Fauzi
Dan para Kasat Reskrim Polres Metro, dan Humas PMJ, Hengki menjelaskan jumlah pengungkapan 112 Kasus, dengan 168 tersangka, dari Target Operasi Sikat Jaya – 2022 sebanyak 60 Kasus, dengan Non TO 72 Kasus. “Semua tersangka TO dan non TO sebanyak 168 orang kita tahan,” jelasnya Hengki.
Menurut Hengki, operasi ini juga dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk Tindak Kriminal serta mencegah tindak kriminal dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya. “Sesuai atensi pimpin Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, kita harus amankan Ibu kota,” ujarnya.
Data operasi sikat Jaya 2022 menangani kasus penganiayaan berat (Anirat) tiga kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) 12 kasus, Pencurian dengan pemberatan 36 kasus, pencurian kendaraan bermotor 37 kasus, pencurian biasa (Cubis) 6 kasus, perjudian 8 kasus, dan pengeroyokan satu kasus. Perkara lainnya adalah kasus UU Darurat 6 kasus, pemerasan satu kasus dan lain lain dua kasus.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa lima unit mobil roda empat, motor 37 unit, Softgun satu pucuk, senjata tajam 13 bilah.Uang tunai Rp 52,8 juta, dengan 119 unit HP, dan 14 unit Labtop.
Untuk barang bukti alata kejahatan berupa kunci letter T / Y, Magnet pembuka kunci, Linggis, Palu, Obeng, Tang, dengan BPKB, STNK kendaraan, emas, jam tangan, pakaian, makanan, rekaman CCTV, Kartu ATM, Buku Rekening, Rekening Koran, KTP, Kwitansi, Catatan Togel, gerobak, Dus HP, Flashdisk berisi rekaman CCTV, Kosmetik dan Obat-obatan.
Para tersangka dijerat berbagai pasal, diantaranya penganiayaan berat Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Perjudian Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Juga ada yang dijerat asal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, dan UU Darurat : Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara 10 tahun, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (*)