Edarkan Obat Terlarang, Sat-Res Narkoba Polres Lamtim Amankan Seorang Pemuda

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (4/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial RR (19) warga desa Hargomulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolres Lamtim Dengarkan Keluhan Masyarakat Margatiga

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap RR pada Senin (2/1/23) sekira pukul 19.30 wib di Desa Tulung Pasik kecamatan Mataram Baru” ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan , petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 52 pil Hexymer.

setelah dilakukan Introgasi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Flamboyan Dihadiri Babinsa Koramil Pekalongan

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 197 Jo 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tutup Kapolres. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum