Brantas Perjudian, Polres Lampung Timur Amankan 2 Orang

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku perjudian koprok pada Sabtu (14/1/2023) malam.

2 pelaku berinisial WS(52) dan NS(52) diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung di Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Sebar Ratusan Personil, Polres Lampung Timur Amankan Malam Takbir Idul Adha

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya judi koprok di Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono. Kemudian kami dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan,”ujar Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa hal ini juga menjadi salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian khususnya di Lampung Timur untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.

Baca Juga :  Polres Lamtim Gelar Latihan Simulasi Sispam Mako Dalam Meningkatkan Pengamanan Markas Komando

Bersama dengan kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi jenis koprok serta uang tunai yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum