Polres Lampung Timur, Ungkap Kasus C3 Selama Bulan Januari 2023

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polres Lampung Timur Polda Lampung, melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus C3 selama bulan Januari 2023, bertempat di loby depan Mapolres Lampung Timur, Selasa (24/1/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif Polres Lampung Timur dan Polsek Jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3 di wilayah Kabupaten Lampung Timur sebanyak 10 laporan Polisi, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang.

“Dengan rincian Pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, pencurian sepeda motor sebanyak 5 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang, pencurian dengan pemberatan 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang, pertolongan jahat 1 kasus dengan tersangka berjumlah 2,”ujar Kapolres.

“Dari semua kasus tersebut Polres Lampung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil (1 Unit Mobil Fortuner Warna Putih Dan 1 Unit Mobil Kijang), 3 unit sepeda motor, 3 buah HP, 1 bilah pisau dan ada barang bukti lain berupa 2 buah plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api dan 1 buah bungkus rokok Esse Berry Pop, “ucapnya.

Baca Juga :  Team Tekab 308 Polsek Sekampung, Ungkap Kasus Perjudian Jenis Dadu Koprok Gunakan Handphone
Foto, Kapolres Lampung Timur didampingi Waka Polres menyerahkan kunci mobil Fortuner ke pemiliknya.
Foto, Kapolres Lampung Timur didampingi Waka Polres menyerahkan kunci mobil Fortuner ke pemiliknya.

Kapolres menambahkan untuk modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan cara pelaku menghadang korban kemudian menodongkan senjata tajam lalu mengambil barang berharga korban.

Kemudian untuk modus pencurian sepeda motor, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci sepeda motor atau membobol jendela rumah lalu membawa kabur motor.

Lalu untuk kasus pencurian mobil pelaku melakukan pencurian mobil yang sedang terparkir diparkiran rumah dengan cara mempunyai duplikat kunci mobil.

Baca Juga :  Forkopimcam Sekampung Meriahkan Mini Soccer Kapolres Cup

Untuk kasus pertolongan jahat, pelaku membantu menjualkan mobil hasil curian, dan dalam penangkapannya, ditemukan bahwa pelaku memiliki narkotika jenis sabu
Dalam konferensi pers ini, barang bukti mobil fortuner dikembalikan kepada pemiliknya, dengan status pinjam pakai.

“Saya berterima kasih sekali kepada Polres Lampung Timur yang telah mengungkap pencurian mobil saya kurang dari 24 jam, terimakasih pak polisi mobil saya telah kembali, ” ungkap Siti Fatimah pemilik mobil Fortuner

“Para tersangka pencurian dengan pemberatan/curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pertolongan jahat diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara, ”pungkas Kapolres. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum