Akibatnya Curi Motor, Seorang Warga Gunung Pelindung Ditangkap Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Jabung, Polsek Gunung Pelindung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, terpaksa menembak roboh seorang tersangka spesialis tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, pada Jum’at (27/1/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah JP (22) warga Desa Penpen, Kecamatan Gunung Pelindung.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, selama Bulan Januari, tersangka diduga terlibat dalam 4 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dilokasi yang berbeda.

Baca Juga :  Polres Lamtim Laksanakan Minggu Kasih di GBI Sukadana

“Dari hasil penyelidikan, diduga tersangka dan komplotannya, 2 kali melakukan pencurian sepeda motor diarea parkir SDN 2 Desa Adirejo, 1 kali di Desa Gunung Sugih Kecil, dan 1 kali di Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung,” terangnya.

Peristiwa Kejahatan dilakukan tersangka, dengan cara merusak kunci kontak, dan membawa kabur sepeda motor milik para korbannya.

Dari hasil aksi kejahatannya, tersangka dan komplotannya, berhasil menggasak 4 unit Sepeda Motor, masing-masing 3 unit Honda Beat, dan Honda CB Verza, dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Polres Lampung Timur Amankan Unjuk Rasa Di Bendungan Margatiga

Dalam proses penangkapan pada Jum’at (27/1/23) sekira pukul 01.00 Wib, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan proses perlawanan.

Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum