Kegiatan Gotong Royong, Sertu Tarmuji Babinsa Koramil Purbolinggo Bagikan Masker

Foto, Kegiatan Gotong Royong, Sertu Tarmuji Babinsa Koramil Purbolinggo Bagikan Masker

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Sertu Tarmuji menghadiri kegiatan Gotong-royong di Dusun VI, Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Sabtu (16/10/21).

Pada kesempatan tersebut Babinsa menyampaikan bahwa Gotong-royong merupakan tradisi warisan dari nenek moyang yang harus dijaga kelestariannya.

“Gotong-royong merupakan adat istiadat tolong-menolong antara warga dalam berbagai macam lapangan aktivitas sosial, baik berdasarkan hubungan tetangga maupun kekerabatan. Sampai saat ini, gotong royong masih melekat dalam masyarakat meskipun. Perilaku gotong royong bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan, tetapi sekaligus untuk mempererat hubungan masyarakat”, ujar Sertu Tarmuji.

Di sela-sela kegiatan selain memberikan himbauan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 Babinsa juga membagikan masker gratis kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sambut HUT Polairud Ke-73, Kasat PolAirud Polres Lampung Timur Ajak Nelayan Bersihkan Sampah Dipinggir Pantai

“Meskipun saat ini Covid-19 banyak mengalami penurunan jumlah kasus di berbagai wilayah termasuk Kabupaten Lampung Timur. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin prokes terutama pentingnya memakai masker pada saat aktivitas keluar rumah, termasuk ikut mensukseskan program vaksinasi dalam rangka menciptakan herd immunity”.

“Saya juga berpesan agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keragaman yang ada. Dengan selalu menjaga Kamtibmas serta mengaktifkan siskamling”, tutup Babinsa.

Sementara itu Kades Tanjung Kesuma Sugianto, HS menambahkan jangan sampai berbagai bantuan yang di terima oleh masyarakat di stop karena tidak mau vaksin kecuali bagi mereka yang benar-benar mempunyai riwayat penyakit.

Baca Juga :  Pastikan Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyerahan BLT-DD Desa Totoharjo

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, Tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Pasal 13A (4) berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa ; Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau, penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau serta Denda”. terang Kades.

Turut hadir, Sekdes Tanjung Kesuma Useng, Kadus VI Taufik, Kasipemdes Firdaus, Kasi pembangunan Suswanto dan Warga Masyarakat ±30 Orang. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum