Klik Gambar
Lampung Utara-(HPN)- Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Lampung Utara (GN-PK Lampura) Permansyah IB, angkat bicara perihal armada angkutan batubara yang melintas.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan baik itu pada siang dan malam hari,masih banyak melihat armada angkutan yang diduga bermuatan batubara melebihi kapasitas atau overloud masih melintas dengan bebas,” kata Permansyah.
Permansyah mengatakan, gubernur Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara di wilayah Lampung serta surat keputusan bersama Forkompinda Lampung Utara yang ditandatangani oleh Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim dan Kakimal Lampung Utara.
“Sudah kita ketahui bersama bahwa sudah ada surat edaran dari Gubernur Lampung dan surat keputusan bersama Forkompinda Lampung Utara tapi mengapa hal demikian masih terjadi,” ungkapnya.
Permansyah menduga oknum pelaku usaha batubara tersebut mengabaikan surat sang gubernur. Untuk itu dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami minta aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi. Apabila perlu diproses secara hukum itu oknum pelaku usaha batubara yang nakal tersebut. Apabila perlu lakukan razia,” pintanya.
Menurutnya, hal demikian dilakukan agar tercipta wibawa hukum dimata masyarakat dan untuk Lampung Utara yang lebih baik.
“Harus ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun dari APH agar tercipta Lampung Utara yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Red)