Pencuri Motor Milik IRT Ditangkap Tim Gabungan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Upaya pelarian pelaku yang sempat buron selama 10 hari, akhirnya terhenti oleh Tim gabungan Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang. Pelaku Dedi Saputra als Iyam als Lebek als Komang (24), berprofesi buruh, warga Tiyuh/Kampung Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat sudah diamankan petugas.

Dikatakan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi menyampaikan, pelaku ditangkap pada hari Selasa (09/07/2019), sekitar pukul 03.00 WIB, di Mess milik PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

“Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya Iwan Arivin als Bongoh (18), berprofesi buruh, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang yang telah lebih dahulu ditangkap pada hari Sabtu (29/06/2019), sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo,” papar Kapolsek. Kamis (11/07/2019).

Baca Juga :  Heboh!! Salah Satu Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Dilaporkan ke Polsek Menggala

Saat aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini, terjadi pada hari Minggu (31/03/2019), sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah korban Daryanti (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 188 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 02 April 2019, kerugian sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU, yang ditaksir senilai Rp7 Juta.

Selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya, yang pada saat kejadian korban sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh. Korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya dan bertanya kepada anaknya, siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah para pelaku yang dikenal oleh anaknya.

Baca Juga :  24 Kepala Daerah Peraih Penghargaan Indonesia Visionary Leader

Berkat keulatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku Dedi Saputra als Iyam als Lebek als Komang yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap di persembunyiannya. Ternyata pelaku selama bersembunyi pelaku bekerja sebagai kuli panggul di PT. SIL.

Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) sepeda motor honda beat warna merah putih, tahun 2018, BE 3191 TU milik korban.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews