Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Lakukan Penggeledahan Dinas PUPR Lamtim Dan Rumah PPTK

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur -(HPN)-  Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamtim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik yang ada di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021. Pada hari Kamis 16 Februari 2023 Pukul 14.30 s/d 17.30Wib.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmajayani,SH.MH., terkait dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Marwan,SH.MH, “Saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur memang memberikan perintah dan surat perintah penggeledahan itu yang bernomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023, dan kita juga meminta penetapan oleh pengadilan negeri Sukadana yang buat penetapan tanggal 14 Februari 2023,

Baca Juga :  Kapolres Lampung Timur Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Gereja Malam Tahun Baru 2023

“Jadi kita tim yang dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Marwan,SH,MH, langsung mendatangi pihak Dinas PUPR, ada dua tempat yang kita datangi Dinas PUPR dan rumah PPTK.

Dalam hal ini kita melakukan penyidikan untuk pembangunan sumur bor di Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2021,” ujarnya Kejari Lamtim kepada awak media ini. Selasa (21/2/23).

Mengapa kita melakukan penggeledahan karena di sini saya lihat semua yang masuk dalam struktur dalam proyek sumur bor ini tidak kooperatif sebetulnya biasa aja pengeledahan itu dilakukan,”terangnya.

Kalau memang pihak instansi yang kita Panggil menjadi saksi atau menjadi apapun itu kalau mereka kooperatif dan kita juga enak,
lebih bisa cepat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Gelar Baksos Dalam Rangka HUT TNI Ke-77

Dikarenakan, terlalu berlarut-larut jadi saya perintahkan untuk melakukan penggeledahan karena biar cepat dengan adanya pengadaan dan dokumen yang didapat itu bisa langsung kita serahkan ke pihak BPKP 1 penghitung kerugian negara,” tegasnya.

Selanjutnya,dari Ahli juga sudah ada jadi kita hanya memerlukan dokumen jangan sampai detik ini belum diberikan dan alhamdulillah kemarin kita telah mendapatkannya di rumah PPTK dari sumur bor ini, “ungkapnya.

“Saya berharap minta dukungan dari masyarakat Lampung Timur untuk penegakan hukum di Kabupaten Lampung Timur ini,” tuturnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum