Keroyok Seorang Pria Paruh Baya, 2 Orang Warga Lamtim Serahkan Diri Ke Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria paruh baya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusfin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial WI (28) dan PI (29) telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) pada hari Sabtu (25/02/23) sekira pukul 14.00 Wib di desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula saat pelaku menantang korban di dekat warung nya, korban terpancing emosi lalu keluar dari warungnya, kemudian terjadi cekcok antara mereka sehingga korban di pukuli menggunakan kayu balok yang di bawa oleh para pelaku, setelah kejadian tersebut mereka di lerai oleh warga, akibat dari kejadian itu korban tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka luka,”ucap Kapolres.

Baca Juga :  Kodim 0429/Lamtim Terjunkan Ratusan Personel Amankan Lebaran 1445 H

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai guna membuat Laporan Polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

Kemudian pada rabu (1/3/23) Pukul 10.00 wib, kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai, setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” jelasnya

“Bersama dengan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu balok, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, ” pungkasnya. (Rilis/Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum