Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Rabu (22/03/23) menjelaskan, tersangka berinisial AA (29) warga Kecamatan, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan AA pada hari Selasa (21/03/23) di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban Kab. Lampung Timur. ” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,65 Gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan AA didaerah desa Gunung Tiga.
Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan AA, tetapi berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan AA, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan l je js sabu seberat 3.31 gram dan 2 buah bundel plastik bening.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, dan untuk rekan AA berinisial JI berstatus sebagai Residivis” ucapnya
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Rilis/EW)