Sat Res Narkoba Polres Lamtim, Tangkap Pengedar Sabu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri Rabu (12/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial RS (18) warga Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur

Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu didaerah Jabung.

Baca Juga :  Respon Cepat TNI-Polri, Gagalkan Aksi Tawuran Di Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Senin (10/04/23) sekira pukul 17.00 wib di Desa Srimenanti Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur. “ujarnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 3 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 0.51 Gram, 1 buah Plastik klip bening, 1 buah kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Lamtim Pimpin Upacara Peringatan

Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut, “ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum