Klik Gambar

Jakarta-(HPN)- Buat meningkatkan rangsangan saat lakukan hubungan intim untuk suami istri tentu saja sebagai hal umum dilaksanakan. Bagaimana hukumnya bila saat lakukan hubungan intim, suami menghisap payudara miliki istrinya, apa dibolehkan.
Syaikh Utsaimin, coba menerangkan perihal yang terkesan tabu ini, terutama untuk budaya timur yang sebagian besar umat Islam. Terkait hal itu, Syaikh Utsaimin menerangkannya. Untuk seorang suami bersenang-senang dengan payudara istrinya, tidak kenapa.
Apa yang sudah dilakukan suami saat lakukan hubungan intim dengan istirnya pada payudaranya, tidak haram untuknya. Bahkan juga, kiranya sampai minum air susunya istrinya juga, ini tidak mengakibatkan haram untuk sang suami, menurut pendapat sebagian besar Ahlul Ilmi (ulama).
Selanjutnya, Syaikh Utsaimin mejelaskan karena syarat persusuan yang jadikan mahram, bila dilaksanakan saat sebelum disapih. Tetapi, adapun menyusu sesudah disapih, tidak jadikan mahram.
Apa yang diterangkan oleh Syaikh Utsaimin, tentu saja cuma dapat dilaksanakan untuk mereka yang dengan status pasangan suami istri.
Bila untuk suami istri saat sedang lakukan hubungan intim sekalian menghisap payudara punya istrinya sah-sah saja, sama seperti yang sudah diterangkan oleh Syaikh Utsaimin. Perlu jadi catatan, apa yang diterangkan oleh Syaikh Utsaimin cuma bisa dilaksanakan untuk mereka yang telah dengan status suami istri.
Payudara yang dimiliki oleh kaum wanita sebenarnya terbentuk cuma untuk menyusui anak yang balita. Tetapi, bila sang suami ingin lakukan hal itu saat lakukan hubungan intim silakan saja, dengan catatan sesudah disapih.
Selain mempunyai muka cantik, kaum wanita dianugerahkan wujud badan yang memikat, khususnya payudara. Untuk kaum wanita, mempunyai wujud payudara yang indah tentu saja dapat membuat kaum pria makin tertarik, terutama untuk mereka suami istri.
Apa yang diterangkan oleh Syaikh Utsaimin, sebenarnya menjadi pengetahuan yang berguna untuk pasangan suami istri saat lakukan hubungan intim. Dikutip klikindonesia.co.id (***)