Polres Lamtim Ciduk Penadah Sepeda Motor Curian

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Bandar Sribhawono Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah).

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribhawono AKP Syamsu Rizal Rabu (19/4/23) menjelaskan, pelaku berinisial MF (24) warga kelurahan Pinang Jaya Kecamatan Kemiling Bandar Lampung.

Peristiwa berawal pada hari Minggu (9/4/23) sekira pukul 21.30 wib di desa Sribawono, Korban AA (22) memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah dalam keadaan terkunci stang, lalu korban masuk kedalam rumah, tidak beberapa lama korban keluar rumah melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi ditempat.

Baca Juga :  Membobol Rumah Kosong Di Pekalongan, Warga Batanghari Diringkus Polisi

Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang langsung melaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono untuk ditindaklanjuti.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 Unit Sepeda motor Jenis Yamaha R15, warna Gold, kerugian ditaksir senilai Rp. 14.000.000,- (Empat belas juta Rupiah).

Setelah mendapat laporan, Petugas kepolisian Polsek Bandar Sribhawono melakukan penyelidikan, sehingga keberadaan pelaku dapat teridentifikasi, pada saat pelaku melakukan transaksi jual beli melalui COD, korban berpura-pura sebagai pembeli, setelah dilakukan pengecekan dan mencocokan nomor mesin dan nomor Rangka ternyata benar sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban yang dicuri di teras rumah desa Sribhawono pada hari Minggu (9/4/23).

Baca Juga :  Bupati Dawam Rahardjo, Menyerahkan Buku Biografi KH Ahmad Hanafiah Kepada Ketua TP-PKK Lamtim

Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Bandar Sribhawono gerak cepat dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna Gold.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Sribhawono berikut Barang bukti untuk diperoses secara hukum.

“Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara” ungkapnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum