Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Bhabinkamtibmas Polsek Sukadana Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus Narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 24 paket plastik klip kecil Narkoba golongan 1 jenis sabu, Pada Sabtu (15/4/2023)
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang di berikan oleh warga masyarakat kepada Bhabinkamtibmas bahwa rumah tersebut sering bertransaksi Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. RIZAL MUHTAR, S.H, S.IK, M.H, melalui Kapolsek Sukadana Kompol TARMANSYAH, S.E menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula, saat Bhabikamtibmas mendapatkan dari informasi yang di berikan oleh warga masyarakat kepada bahwa rumah tersebut sering bertransaksi Narkoba, inisial tersangka adalah MY warga Kecamatan Sukadana Lampung Timur.
“Pada saat anggota Polsek Sukadana Bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur tiba di rumah tersebut, polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan Terhadap Tersangka dan rumah nya. Lalu ditemukan 2 buah kotak bekas Permen yang berisikan 24 bungkus plastik Klip putih berisikan kristal. Yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto beserta plastik klip nya 5,68 gram,” ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, MY mengakui Narkoba jenis Sabu-Sabu mengakui bahwa Barang bukti tersebut milik Tersangka
Selanjutnya Petugas Kepolisian, membawa tersangka berikut barang bukti berupa 24 bungkusan plastik yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, ke Mapolsek Sukadana .
“Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Lampung Timur,” terang Kapolsek Sukadana. (Red)