Lagi-lagi Edarkan Sabu, Seorang Warga Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur bersama Polsek Sukadana berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sukadana Kompol Tarmansyah pada Minggu (16/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial MU (34) warga Desa Surabaya Udik, Kecamatan Sukadana.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

” Anggota Polsek Sukadana Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu (15/04/23) sekira pukul 21.15 wib di Desa Surabaya Udik Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, “ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan KBNU Way Bungur Semarak Kirab HARLAH NU ke-96

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 24 (Dua puluh empat) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5.68 Gram , 1 bundel plastik klip bening dan 2 buah kotak permen.

Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.

Baca Juga :  Gabungan Jatanras Polda Jatim Dan Tekab Polres Lamtim Geledah Rumah Pelaku Diduga Perampokan Rumdis Walikota Blitar

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukadana dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut, “ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum