Pelaku Kekerasan Seksual, Digelandang Ke Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seseorang, karena diduga melakukan aksi kekerasan seksual .

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Budiarto, melalui Kasi Humas AKP Holili, pada Jum’at (28/4/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SI (41) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi Kekerasan seksual terhadap YI (41).

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Kapolres Lampung Timur Cek Gudang KPU

Peristiwa terjadi pada Rabu (26/04/23) pukul 17.00 Wib saat Pelaku yang datang ke rumah korban dengan berpura pura mencari suami korban untuk diajak kerja dan pelaku melihat korban yg memiliki keterbelakangan mental sendirian dirumahnya dan kemudian pelaku memaksa korban dengan kekerasan untuk di lakukannya perbuatan cabul terhadap diri korban, dan pelaku juga menggunakan kekerasan berusaha memperkosa korban.

Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak cepat meringkus tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban pada Selasa (26/4/23) Pukul 21.00 Wib.

Baca Juga :  Wabup Azwar Hadi, Melepas 60 Anggota Paguyuban Tiban Lamtim Berangkat ke Jawa Timur

Untuk saat ini tersangka dibawa ke Mako Polsek Sekampung Udik guna pemeriksaan lebih lanjut.

“tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 Th 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual, “pungkas Kapolres.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum