Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Senin (01/05/23) menjelaskan, tersangka berinisial LD (22) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti.
Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari senin (01/05/23) sekira pukul 00.10 wib di Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, “ujarnya.
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0.19 Gram, seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut, “ucapnya.
“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “pungkasnya. (Red)