ALTM Desak DPRD Lamtim, Segera Berhentikan Bupati Lampung Timur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Elemen masyarakat Aliansi Lampung Timur Menggugat (ALTM) mendatangi Sekretariat DPRD setempat untuk mempertanyakan perihal surat yang secara resmi telah mereka kirimkan, Senin (08/05/23).

ALTM yang merupakan gabungan dari beberapa Organisasi tersebut menyampaikan agar Ketua DPRD Lampung Timur, mengambil keputusan segera mengusulkan pemberhentian Bupati Lampung Timur dan Wakil Bupati Lampung Timur, karena dianggap tidak mampu dalam mengelola pemerintahan dan pelanggaran terhadap undang – undang, ” ujarnya kepada Awak Media.

“Berkaitan dengan Peraturan dan Perundang-undangan oleh karenanya kami selaku masyarakat Kabupaten Lampung Timur, mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur agar segera mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur”, jelasnya koordinator Mukaram Sanjaya didampingi Fauzi Ahmad, Burhanuddin,Endy Abdurahman serta Junaidi di depan halaman Sekretariat DPRD Lamtim.

Baca Juga :  Pagi-Pagi SDN 03 Bumi Mulyo Di Datangi Babinsa, Ini Kronologinya

“Aliansi Lampung Timur menggugat mendatangi kantor DPRD dalam rangka menindak lanjuti permohonan kami audensi atau RDP (Rapat Dengar Pendapat) perihal pemberhentian bupati Lampung timur sesuai dengan pasal 78 undang – undang no 23 tahun 2017 tentang Pemerintah daerah kurang memenuhi syarat terutama UU dan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana dari tahun 2020 sampai 2022 terkait pengelolan dana ratusan milyar “,tegasnya.

Berdasarkan PP RI No.12 Th. 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintahan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepedulian terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Bupati Dawam Rahardjo, Sambut Penutupan Kejuaraan Super Gastrack Tahun 2022 Sirkuit Gastrack

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah,anggota DPRD, atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP atau aparat penegak hukum”,jelasnya.

Diketahui, selanjutnya mereka juga akan menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Lampung dan pemerintah pusat agar dapat menjadi atensi tentang apa yang terjadi di Lampung timur di Era kepemimpinan Dawam Rahardjo – Azwar Hadi. (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum