KPU Menerima 15 Partai Politik Mendaftarkan Bacalegnya

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) resmi menutup pendaftaran Bakan Calon Legeslatif (Bacaleg).

Ketua KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan sampai dengan pukul 23.59 Wib, KPU menerima 15 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bacalegnya.

“Sampai pukul 23.59 Wib, ada 15 Parpol yang mendaftarkan kadernya untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang,” ujar Jarwo, Senin (15/5/2023).

Jarwo melanjutkan, setelah berakhirnya masa pendaftaran, maka proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

“Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh bacaleg dari parpol yang mendaftar dan akan dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 ” lanjut Jarwo.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Lampung Timur, Hadir Pemberian Materi PKKMB Di Kampus UNU Lampung

Jarwo menambahkan, Setelah dilakukan Verifikasi Administrasi makan proses selanjutnya masa perbaikan berkas bagi parpol mulai tanggal 26 juni sampai 9 Juli 2023.

Untuk verifikasi administrasi perbaikan akan dilakukan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023,” tambahnya Jarwo.

Jarwo juga mengatakan, untuk tahapan selanjutnya yaitu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) mulai 12 hingga 18 Agustus 2023.

Setelah ditetapkan, maka DCS akan diumumkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas DCS mulai 19 hingga 28 Agustus 2023. Sedangkan, daftar calon tetap (DCT) rencananya akan ditetapkan pada 3 November 2023,” tutup Jarwo.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Ikuti Vicon Paparan Penerimaan Komcad TA.2022

Diketahui ke 15 parpol yang mendaftar di KPU yaitu : PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PAN, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PSI, Partai Gerindra, Partai Ummat, Perindo, PKN, Gelora dan Partai Hanura.

Sedangkan ada tiga partai politik yang tidak mendaftar yaitu Partai Buruh, Partai PBB dan Partai Garuda. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum