IMB Menyusul!! Penyewa Tanah Aset PT.Pos di Purbolinggo di Suruh Pos Properti Indonesia Mendirikan Bangunan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Terkait Tanah Aset PT. Pos Indonesia (Persero) di Kantor PT. Pos Cabang Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya, IMB belum turun atau keluar dari pihak Pusat PT. Pos Properti Indonesia. Sudah bisa mendirikan bangunan tersebut.

PT Pos Properti Indonesia merupakan anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) yang berfokus pada bisnis pengelolaan aset properti Pos. Kantor Pusat, Graha Pos Indonesia, Bandung.

Pos Properti Indonesia memiliki 5 unit usaha yaitu Manajemen Gedung, Penyewaan Bangunan, Pengembangan properti, Hospitality, dan Jasa Konstruksi.

Hal itu diungkapkan oleh Ariel Darmawan selaku penyewa tanah aset properti pos yang berada di purbolinggo, kepada awak media halopaginews.com, “Saya menyewa tanah aset milik PT. Pos Indonesia yakni Properti Pos Indonesia dan kantor pusat nya berada di bandung, bukan di provinsi lampung, ” ucapnya Ariel.

“Awal mulanya saya menemui pihak kantor pos pusat untuk mengajukan penyewaan tanah aset milik Pos, kalau melihat aturan PT.Pos Properti Indonesia, persyaratan nya itu sangat sulit banyak hal yang harus di lalui, “jelasnya. Selasa (16/5/23)

Baca Juga :  Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar, Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Muslimat NU Lamtim

Sedangkan, pihak pusat kantor Pos Properti Indonesia nya menyuruh saya untuk segera mendirikan bangunan, terkait Surat-suratnya menyusul, begitu pula dengan izin mendirikan bangunan (IMB) nya juga menyusul kata orang pusat. Kemudian saya segera mendirikan bangunan tersebut, “menurut pengakuannya Ariel.

Kemudian, terkait Mou kerjasama nya itu privasi hanya kami bisa tunjuk kan saja ada di HP bang, tidak boleh di sebar, karena kami juga dikirim melalui Pdf file,” Kata Ariel.

Sementara, Mou kerjasama nya dari pihak PT.Pos Properti menyewakan tanah Aset milik Pos properti Indonesia kepada pihak CV. Nurwangsa, karena tanah aset milik Pos Properti adalah tanah aset negara yang sewaktu-waktu bisa di ambil oleh negara,” terangnya.

Baca Juga :  Program Pembuatan SIM Masuk Desa, Polres Lampung Timur Dengarkan Curhatan Warga Raman Utara

“Kami menyewa tanah aset PT.Pos properti mengikuti aturan nya dalam jangka waktu 5 tahun, dengan harga sewa senilai Rp.10 juta per tahun, “cetusnya.

Terkait kordinasi, saya sudah kordinasi memberitahukan kepada pihak kecamatan, ke pihak koramil purbolinggo, saya juga kordinasi Bhabinkamtibmas Polsek Purbolinggo dan kepala desa taman fajar, “tuturnya.

Sementara itu, Camat purbolinggo Amir Hamzah mengatakan terkait mendirikan bangunan di tanah aset kantor Pos Purbolinggo itu, dari pihak penyewa tanah aset milik PT. Pos Indonesia tidak pernah kordinasi dan tidak memberitahukan dengan pihak kecamatan Purbolinggo, bahkan pihak desa pun itu tidak pernah, “kata Amir melalui Via telepon Whatsapp kepada media.  (TIM)

Hingga berita ini diterbitkan, sudah konfirmasi dengan pihak penyewa tanah aset PT.Pos Indonesia, lokasi yang berada di tempat kantor PT. Pos Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur.

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum