Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Minggu (21/5/23) menjelaskan Inisial AN (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (3/5/23) sekira pukul 20.15 Wib dengan identitas korban IS (46) kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Rabu tanggal (3/5/23) sekira pukul 20.15 WIB , Awalnya korban ingin ke desa karya tani untuk mencari baju untuk anaknya kemudian setelah korban selesai membeli baju korban di telpon untuk mampir menjenguk saudaranya kemudian korban langsung menuju ke rumah tersebut sesampinya di sana korban langsung memakirkan Sepeda Motor Korban di halaman rumah kemudian korban langsung masuk kedalam rumah, Ketika korban ingin pulang dan melihat sepeda motor korban yang dihalaman rumah sudah tidak ada
Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai guna ditindaklanjuti.
Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada (21/05/23)Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, ” tutup Kapolres. (Red)