Setiap Panen Tebu SGC Sering Lakukan Pembakaran Lahan, Pekat IB Tuba Minta Tegakan Peraturan

Gambar: Pekat IB Tuba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang – Tindakan PT.Sugar Group Companies (SGC), yang sering melakukan pembakaran lahan kalau usai panen tebu. Hingga menimbulkan asap tebal dan hitam menyelimuti Jalan Lintas Sumatera Astra Ksetra, Menggala, Tulangbawang, pada tanggal 21 Maret dan 12 Mei 2023. Pembakaran itu memang sudah biasa dilakukan oleh SGC kalau setiap panen tebu.

Karena hal itulah Ormas Pekat IB Tulangbawang meminta pemerintah daerah maupun pusat dapat menindak tegas pihak perusahaan SGC yang melakukan pembakaran lahan, yang dinilai melanggar sejumlah peraturan Diantaranya:
UUD 1945 pasal 5ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 27 dan 33; UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Kehutanan; UU RI No. 39 tahun 2024 ttg Perkebunan; UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP RI No. 4 tahu 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan/Lahan.

Baca Juga :  Pemerintah Kampung Banjar Dewa Bangun Gorong-gorong

Kami ormas Pekat IB Tulangbawang meminta kepada pihak manajemen SGC agar patuh terhadap peraturan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan/lahan tebu yang sengaja dibakar,” ujar Andri WK, dikonfirmasi, Senin malam (22/5/2023).

Dia berharap, pihak manajemen dapat merespon positif dan melakukan tindakan tindakan hukum yang nyata demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tulangbawang.

Hal ini tidak bisa didiamkan karena sangat berdampak kepada warga dan sangat merugikan warga hingga terjadinya pencemaran lingkungan,” tandasnya.

Disisi lain dari informasi warga setempat, pembakaran lahan yang dilakukan SGC pada setiap panen, hal ini dilakukan karena tebu yang dibakar menghasilkan lebih banyak air. Tapi tanpa disadari dampak lainnya yaitu pencemaran terhadap lingkungan.

Baca Juga :  Dinkes Tuba Siapkan Ruang Khusus Isolasi Covid-19

Terkait perbuatan yang di lakukan SGC, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Lampung menyatakan sikapnya tegasnya Kepada Yth. Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, Kapolri, Gubernur Lampung, Kadis LHK Prov. Lampung, Kadis Kehutanan&Perkebunan Lampung, Kapolda Lampung, PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Kapolres Tulang Bawang.

Dengan maksud dan tujuan agar tegaknya peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (rls)

Dilaporkan oleh : safril