Edarkan Hexymer, 2 Orang Pemuda Di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang pemuda karena diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Senin (1/06/23) menjelaskan, tersangka berinisial AJ (21) warga Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.

Berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada warga yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan pada hari Rabu (31/05/23) di Kec. Bandar Sribhawono Kab. Lampung Timur, ”ujarnya.

Baca Juga :  Bobol Tower, Seorang Pria Di Lamtim Ditangkap Polisi

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 12 (dua belas) butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer dan Uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah).

Setelah dilakukan pemeriksaan diperiksa, pelaku mengakui bahwa obat tersebut tidak memilik izin edar.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, di ketahui terdapat 1 rekan tersangka di desa Mataram Baru.

Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan tersangka yang berinisial IJ (20), dari penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip bening yang tiap plastik berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer, 1 (satu) buah plastik warna hitam.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-75,Polres Lamtim Akan Gelar Vaksinasi Massal Gratis

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum, “ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum