Penerbitan Izin Perumahan di Bumi Sai Wawai Akan Diperketat Oleh DPMPTS Kota Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro berjanji memperketat penerbitan izin perumahan di Bumi Sai Wawai.

Hal itu disampaikan oleh Deni Sanjaya Kepala DPMPTS Kota Metro, bahwa DPMPTSP bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Dinas Pemukiman, Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan terkait titik kawasan larangan pendirian bangunan di Kota Metro.

Baca Juga :  Kejari Metro Bersama Perbakin, Ajang Lomba Bina Atlit Kejuaraan Menembak Kajari Cup 2022

“Pasalnya ia juga, akan dipanggil semua pihak, hal ini merujuk Perda Kota Metro Nomor 21 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur zonasi larangan alih fungsi lahan,”jelasnya Deni Sanjaya. Jum’at (23/6/23)

Kepala DPMPTS juga mengatakan, Perda itu berisi luasan kawasan pertanian dengan rincian 10,23 hektare di Metro Pusat, 593,73 hektare di Metro Utara, 213,77 hektare di Metro Barat, 555,04 hektare di Metro Selatan serta 189.81 hektar di Metro Timur, “tambahnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Tunjangan Dapat Diterima Oleh Guru ASN Daerah Di Bulan Maret

Sementara, aturan tersebut memuat pemetaan lahan pertanian yang diharapkan dapat mencegah alih fungsi sawah menjadi pemukiman, nantinya seluruh penerbitan izin perumahan harus sesuai rencana tata ruang wilayah RT/RW dan zona kawasan pertanian,” imbuhnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum