Salah satu pekerja tambang pasir ilegal milik salah satu pengusaha tambang pasir yang ada di Desa Suko Binangun, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah mengatakan.

“Tambang ini milik pak ED saya hanya pekerjaannya saja, tambang ini sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dengan mesin ini, sebelumnya dahulu disini kami manual belum pakai alat sedot, seiring berjalannya waktu karena yang lain sudah pakai mesin kami pun pakai mesin, “ungkap pekerja.

Lebih lanjut pekerja tersebut ia juga mengatakan, pada saat ini alat yang aktif buat nambang pasir ada 3, dalam sehari biasanya kami menjual 7 sampai 15 rit, kalo yang di sebrang sana kami tidak tau punya siapa yang jelas meraka juga sudah lama menambang disini,”tuturnya.

Baca Juga :  Pendampingan Tinjau Lahan OPLA Wilayah Koramil 411-09/SS
Foto, Tambang Pasir
Foto, Tambang Pasir

ED salah satu pemilik usaha tambang pasir saat di temui di kediamannya mengatakan, memang benar saya pemilik tambang pasir itu, dan saya tahu selama ini saya salah karena belum mengantongi surat izin, namun bukan hanya saya sendiri disini yang buka tambang pasir, orang teluk dalem itu banyak yang usaha tambang juga, lurahnya juga ada usaha tambang pasirnya, “kata ED.

Selanjutnya, ED juga menjelaskan selama ini kami selalu kordinasi dengan Polsek Seputih Banyak dan Polres Lampung Tengah. Makanya kami bisa beroperasi, dan kami setiap bulannya setor dana ke Polsek dan ke Polres Lampung Tengah,”terangnya ED.

Namun untuk nominal kami tidak bisa sebutkan, yang jelas kami ada setornya ke mereka, saya juga lagi berupaya untuk membuat izin untuk tambang ini, ini masih nunggu saja, “tutup ED.

Ditempat terpisah, salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, ia mengatakan memang tambang pasir di SB 11 Way Seputih, itu miliknya pak ED, karena dia orang kaya pak disni, kemarin juga habis di grebek polres, “ujarnya.

Baca Juga :  Kado Ultah Perak PJI, tambah 25 Jurnalis Kompeten

“Tadinya masyarakat sini juga keluhkan terkait jalan yang rusak dikarenakan banyak kendaraan angkutan pasir masuk ke lokasi penambangan pasir. Oleh karena itu, masyarakat banyak yang protes terkait jalan rusak dan sekarang sudah di perbaiki oleh ED, “pungkasnya.

Pada bahan galian C kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 undang undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara menyatakan bahwa, ‘

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48 ,pasal 67 ayat (1) , pasal 74 ayat (1) penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). (Red/Tim)