Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung melakukan pengungkapan pelaku pengedar Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu, di Desa Rantau Jaya Udik, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres AKBP Rizal Muchtar, melalui Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Riki Setiawan SH MH, kami melakukan pengungkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada hari jum’at tanggal 14 Juli 2023, sekira pukul 13.30 Wib di desa rantau jaya udik, kecamatan sukadana,”ujarnya Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan.
“Awalnya pelaku dengan barang bukti yang diduga keras narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya di beli oleh pelaku TH dan IW dari GN (DPO) dengan harga Rp.56.000.000,- ( lima puluh enam juta rupiah) dan bertransaksi di Branti Raya, Kabupaten Lampung Selatan dan rencana nya akan di edarkan di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur,”terangnya Senin (24/7/23).
Kedua orang tersangka, inisial TH (48) alamat kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Provinsi Banten dan inisial IW (45) alamat Kelurahan Kecamatan Panjang Utara, Panjang Kota, Bandar Lampung.
Berupa barang bukti yang disita 2 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga keras narkotika golongan jenis sabu dengan berat bruto 100.80 gram.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti di amankan di polres Lampung Timur guna proses hukum selanjutnya, sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati seumur hidup paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Red)