Lakukan Pencurian Disertai Kekerasan, Seorang Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Polsek Labuhan Ratu Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan pencurian disertai dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian Sabtu (21/1/23) mengatakan, pelaku berinisial NK (24) warga desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.

Peristiwa pencurian disertai kekerasan ini menimpa AV (16) seorang pelajar, warga Kecamatan Labuhan Ratu.

“Kejadian berawal pada hari Minggu (8/1/23) sekira pukul 14.30 wib saat korban AV bersama dengan temannya berkunjung ke Rest Area Labuhan Ratu, bermaksud ingin refresing, tiba-tiba datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam korban, ketika sedang tarik menarik telepon genggam, pelaku mengeluarkan sebilah badik dari dalam bajunya, Korban yang merasa takut langsung melepaskan telepon genggam tersebut” ujarnya

Baca Juga :  Ayo Vaksin, Polres Lampung Timur Siapkan 4.287 Dosis Pfizer

Berdasarkan kejadian yang menimpanya, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.

“Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Labuhan Ratu langsing melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (20/1/23) sekira pukul 21.30 wib Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Telepon genggam merk Infinix, 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya” tambahnya

Baca Juga :  Masyarakat Mulai Padati Tempat Wisata Pantai Kerang Mas

“Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ratu guna diperiksa lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “pungkasnya. (Rilis/E)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum