Dana PUAP di Desa Taman Bogo Diduga Diselewengkan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Gabungan Kelompok Tani (gapoktan) Suka Maju, di Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, diduga telah melakukan penyimpangan dana program Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (BLM PUAP), tahun 2010-2013 senilai Rp100 juta.

Padahal, sesual dengan Juknis dan pedoman umum, uang tersebut hanya bisa digunakan untuk kepentingan kelompok tani. Salah satunya melalui sistem simpan pinjam. Proses penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB) dan Rencana Usaha Kelompok (RUK).

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial A selaku warga setempat menyampaikan, bahwa dana PUAP di Desa Taman Bogo selama 10 tahun belakangan ini tidak berkembang alias tidak berjalan sesuai Juknisnya.

Diketahui untuk bantuan dana PUAP tersebut, dikelola Gapoktan Suka Maju, yang di Ketuai oleh Jumani, Sekretaris Yudi, dan Bendahara Tri Wahyono.

Menurut A, Ketua dan Sekretaris Gapoktan Suka Maju sering menyalahgunakan dana bantuan tersebut, yang sejatinya harus dikembangkan dengan kelompok tani, malah disinyalir untuk modal bisnis jual beli penyaluran Pupuk. Jadi terkesan dana itu hanya dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim, Mengucapkan Selamat Hari Jadi Halopaginews ke 5 Tahun

“Gimana kelompok tani mau maju, kalau dananya tidak dikembangkan pak, padahal itu anggaran di tahun 2010-2013, berarti sudah 10 tahun lamanya, tapi gak dikelola dengan baik oleh Ketua, Sekretaris Gapoktan.” keluhnya. Sabtu (18/01/2020).

Terpisah keterangan dari Ketua Gapoktan Jumani menyampaikan. “Mekanismenya, Gapoktan menyalurkan dana bantuan tersebut ke-26 kelompok tani. Kemudian kelompok tani mengembalikan ke Gapoktan. Informasinya kelompok tani belum mengembalikan dana bantuan itu ke Gapoktan. Saya mengakui bahwa telah meminjam Rp2 juta buat kepentingan pribadi.” terang Jumani.

Jumani menambahkan, bahwa bantuan PUAP tersebut telah dikelola dan salurkan sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.

“Dana PUAP Rp100 juta, sudah dikelola sesuai juknis, dan dana PUAP pun masih ada kok, disimpan di Bank BRI Rp24 juta,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Azwar Hadi, Buka Musrenbang di Kecamatan Batanghari Nuban

Ia mengaku, ada beberapa pengurus yang meminjam dana PUAP tersebut, salah satunya di pinjam oleh Sekretaris Yudi, dan kelompok tani Gapoktan Suka Maju. Ada juga yang dipinjam oleh pengurus Gapoktan yang lama Winarto sebesar Rp15 juta.

Dilain tempat, Winarto mengakui bahwa ia telah meminjam dana PUAP sebesar Rp15 juta melalui Ketua Gapoktan Suka Maju Jumani. Parahnya lagi, hingga saat ini uang pinjaman tersebut belum dikembalikan.

“Awalnya untuk kepentingan buat beli bibit dan pupuk. Ketika pembelian bibit tanaman tersebut melalui Eka yang punya perusahaan bibit tersebut yang sampai sekarang belum dikembalikan, karena Eka sudah gak bisa di hubungi pak, jadi saya bingung, saya akan bertanggung jawab buat pulangin dana PUAP itu ke Ketua Gapoktan Jumani,” ujar Winarto. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews