Diskominfo Metro Gelar Sosialisasi Peraturan Izin Stasiun Radio

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Dalam meningkatkan asistensi perizinan ISR penyiaran, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio dan bimbingan teknis aplikasi perizinan ISR (Izin Stasiun Radio) untuk Dinas penyiaran dan Dinas bergerak darat. Acara sosialisasi dibuka oleh Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI pada Selasa (01/08/2023).

Bertempat di Aidia Grande Hotel, sosialisasi ini tampak di hadiri oleh Direktur Direktorat Operasional Sumber Daya Kementerian Kominfo RI, Dwi Handoko dan Ketua Balai Monitor SFR Kelas II Lampung, Enik Sarjumanah selaku mentor, kemudian Staf Ahli bidang II, Kepala Dinas Kominfo serta para peserta sosialisasi.

Dikesempatan ini Staf Ahli Bidang II, Ac Yuliwati dalam sambutannya, mengatakan dilakukan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya bagi para pengguna frekuensi radio, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio sebagai alat komunikasi yang tertib, efektif, aman, dan nyaman.

Baca Juga :  Sekda Lamtim Ir Moch Jusuf, Melantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

“Bukan hanya itu saja, melalui kegiatan sosialisasi ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan pelayanan pemerintah, memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta untuk meningkatkan kerjasama antar bangsa yang harmonis dan berkesinambungan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memudahkan penggunaan spektrum radio sesuai dengan aturan Internasional dan untuk kepentingan nasional.

“Dengan tersediannya spektrum Radio yang sudah mencakup kepentingan berkomunikasi baik untuk kepentingan umum, Hankam, sektor komersial, pribadi, penyiar informasi kepada publik serta penelitian dan kegiatan yang amatir,” lanjut Ac Yuliwati.

Baca Juga :  Diskominfo Metro Gelar Rapat Organisasi Wartawan dan Pendaftaran Kerjasama Kemitraan Media Siber Online

Ac juga berharap dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Bimbingan Teknis Aplikasi Perizinan ISR serta dapat memberikan pemahaman terkait dengan perizinan spektrum frekuensi radio dan memiliki kompetensi pelayanan publik.

“Saya juga mengajak kepada seluruh peserta sosialisasi marilah kita bersama bersikap bijak dalam penggunaan frekuensi radio, dan mewujudkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang banyak makna, sesuai dengan slogan, Komunikasi Lancar Informasi Benar. Sehingga dengan kegiatan tersebut dapat memperkuat langkah-langkah strategis kita dalam upaya membangun kemajuan bangsa dan negara,” harapannya. (ADV)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum