Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan yang di hadiri para Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Lampung Timur serta Sekretaris DPRD M Noer Alsyarif tersebut berlangsung di Gedung DPRD Setempat, Senin (7/8/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan dengan adanya MoU tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum.
Johan melanjutkan sedangkan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi seluruh anggota DPRD untuk mendapatkan masukan terhadap upaya-upaya pencegahan tindakan korupsi di Lembaga DPRD Lampung Timur.
“Kami sangat berharap kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dapat mengetahui dimana area-area rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dan bagaimana upaya untuk melawan dan mengantisipasi korupsi tersebut,” kata Johan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nurmajayani menyambut baik dengan adanya MoU tersebut.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Sehingga kedepan DPRD Lampung Timur lebih baik lagi dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Nurmajayani didampingi Kasi Datun Tia Novalianti, Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Pidum Budi Setia Mulya. (*)