Nekat Curi Telepon Genggam, Seorang Calon Kades Di Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Seorang kandidat calon kepala desa, tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga nekat melakukan aksi pencurian telepon genggam, di Mapolres Lampung Timur, pada Selasa (8/8/23).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (9/8/23), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah KB (55) warga Kecamatan Way Jepara.

Tersangka yang ternyata berstatus sebagai salah satu Kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara ini, diduga melakukan aksi pencurian telepon genggam merk Samsung, milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.

Baca Juga :  Pelaku Curat Di Sekampung Berhasil Diamanakan Polisi

Peristiwa pencurian diduga terjadi diruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrian untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada dikursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur.

Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor Hpnya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.

Baca Juga :  Kumandang Takbir 2024, Kapolres Dan Dandim Patroli Wilayah Lampung Timur

Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 Wib Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 1 unit Telepon Genggam merk Samsung, Rekaman CCTV, Tas Selempang, Jaket, dan Celana Panjang, sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum