Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Kodim 0429/Lamtim gelar penyuluhan hukum bagi Personil Militer dan PNS serta Persit dari Kumdam II/Sriwijaya, Rabu (6/9/2023).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gatot Soebroto Makodim, mengambil tema ”melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD”.
Hadir dalam kegiatan penyuluhan, Dandim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, SH, seluruh Perwira Staf, Danramil jajaran, Bintara, Tamtama, PNS, Ketua Persit KCK Cab LIV Dim 0429 Ny. Indra Puji beserta pengurus dan perwakilan Persit masing-masing Ranting.
Selaku ketua Tim Kumdam II/Sriwijaya diwakili Kakumrem 043/Gatam , Mayor Chk Agung Riza, S.H., M. Hum didampingi Anglak Bankum Gol VIII Kumdam II/Sriwijaya, Letda Chk Ade Chandra, S.H.
Komandan Kodim 0429/Lamtim Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, SH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penyuluhan ini digelar untuk menjaga kedisiplinan prajurit, PNS dan Persit agar tetap terpelihara di satuanya masing-masing sehingga dapat mendukung tugas pokok TNI AD.
“Kepada seluruh peserta penyuluhan untuk dapat mengambil inti sari dari kegiatan ini sehingga dalam menjalankan tugas tidak salah melangkah yang dapat menimbulkan pelanggaran”, ujar Dandim.
Lanjut Perwira berpangkat melati dua ini menghimbau kepada anggotanya memanfaatkan waktu dengan baik serta menanyakan hal-hal yang kiranya belum jelas sehingga menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan merusak citra TNI pada umumnya, dan satuan Kodim 0429/Lamtim pada khususnya,” tegas Letkol Czi. Indra Puji Triwanto, SH.
Kakumrem 043/Gatam , Mayor Chk Agung Riza, S.H., M. Hum mengatakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum.
Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di jajaran Korem 043/Gatam khususnya Kodim 0429/Lamtim.
“Prajurit, PNS dan Persit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer, apalagi tindak kejahatan yang berkaitan dan bersinggungan dengan hukum”, ucapnya.
“Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran,”sambungnya.
Selain itu, Ketua Tim juga mengingatkan kepada seluruh peserta penyuluhan hukum agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad.
“Stop Hoax, Biasakan Saring sebelum Sharing. Jika tidak ada kehati – hatian, setiap individu pun dengan mudah termakan tipuan hoaks tersebut, bahkan ikut menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan pribadi maupun satuan”, pungkasnya.
Adapun materi penyuluhan antara lain, tentang tindak pidana menonjol kitab Undang-undang Hukum Pidana (Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Pengeroyokan), Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Lalu Lintas, Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tindak Pidana Menonjol dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (THTI, Desersi dan Insubordinasi), dan Sosialisasi tentang Kep KASAD tentang S3B (Saran Staf Secara Berjenjang) dan NTCR (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) serta Netralitas TNI. (Red)