Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Kesigapan dan kecepatan Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Suryono, pada Kamis (14/9/23), menjelaskan bahwa inisial pelaku penganiayaan adalah DJ (48) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, Pelaku diduga terlibat penganiayaan dengan cara, Pelaku mendatangi korban lalu memukul wajah korban yang mengenai bagian bibir sebanyak satu kali Dengan menggunakan tangan kosong.
Korban yang mengalami luka di bagian bibir, Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga Tiga.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Rabu (13/9/23) sekira pukul 07.30 Wib di Rumah Masyarakat Tanpa perlawanan.
“Untuk saat ini pelaku dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk diproses secara hukum” terangnya
“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” pungkasnya
(Red)