Ancam Orang Menggunakan Senjata Api, Seorang Penjaga Rumah Kosan Di Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Petugas Kepolisian Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap dan membawa paksa seorang penjaga rumah kos, yang diduga terlibat kasus Pengancaman, menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, pada Minggu (22/10) menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (31) warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga salah satu rumah kos, di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari ini, terlibat dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, terhadap 2 orang korban, yaitu TB (23) dan HN (22) warga Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Respon Cepat Tanggap Bencana, Polres Lampung Timur Evakuasi Korban Banjir
Foto, Istimewa
Foto, Istimewa

Peristiwa kejahatan yang terjadi pada Jumat (20/10) sekitar jam 21.00 Wib, berawal saat tersangka, mendatangi para korban, disalah satu kamar di rumah kos yang dijaganya, karena mencurigai para korban yang berstatus bulan suami istri, melakukan tindakan yang tidak senonoh, didalam kamar.

“Tersangka sempat menegur, dan bahkan mengancam korban menggunakan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol, sehingga para korban yang ketakutan, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Batanghari,” terang AKP Erson.

Baca Juga :  Miliki Puluhan Gram Sabu, 3 Orang Diamankan Polres Lampung Timur

Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, di rumah kos tempatnya bekerja.

Selain tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita korek api gas yang berbentuk senjata api jenis pistol, dan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum