Klik Gambar
LAMPUNG TIMUR-(HPN)- 4 orang tersangka, yang diduga terlibat aksi penipuan, pada salah satu kios BRI-Link, diwilayah hukum Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil ditangkap warga.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo dan Kapolsek Purbolinggo IPTU Emi Suhaimi, pada Rabu (1/11/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah TG (25) warga Kabupaten Tanggamus, KK (22), AT (29) dan AR (40) warga Kota Metro.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka yang mengendarai 1 unit mobil Daihatsu Sigra B 2964 BZR, pada Selasa (31/10), mendatangi salah satu Kios BRI-Link diwilayah Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
Selanjutnya salah seorang tersangka turun dari mobil, menghampiri pegawai BRI-Link, dan meminta Top-Up uang senilai 1 juta rupiah, ke Akun DANA dengan nomor 085942189657.
Setelah selesai memberikan pelayanan jasa, pegawai BRI-Link kemudian meminta pembayarannya, tetapi tersangka menyampaikan akan membayar secara tunai, dan berjalan kearah mobil dengan alasan untuk mengambil uang yang berada di dalam mobil.
Tersangka kemudian masuk kedalam mobil, dan melarikan diri, sehingga pegawai BRI-Link yang sadar menjadi korban penipuan, segera berteriak meminta pertolongan warga masyarakat.
Anggota Polsek Raman Utara yang sedang melaksanakan patroli mendengar informasi adanya pelaku penipuan yang sedang melarikan diri menggunakan mobil, akhirnya Anggota Polsek Raman Utara dibantu Team Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Tim Pos Aju Polres Lampung Timur bersama warga masyarakat kemudian melakukan pengejaran, sehingga akhirnya berhasil menghentikan upaya kabur para tersangka di kecamatan Purbolinggo, lalu Pihak Kepolisian segera menggelandangnya ke Mapolsek Purbolinggo.
“Untuk menghindari amukan massa, dan percepatan penanganan hukum, para tersangka dan barang-barang buktinya, sempat diamankan lebih dulu, di Mapolsek Purbolinggo, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polsek Raman Utara,”terangnya.
Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut menyita 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, 3 Telepon Genggam, 3 pakaian, dompet dan ikat pinggang, sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ”pungkasnya. (Red)