Polisi Bongkar Aktivitas Judi Koprok Di Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(halopaginews)- Beberapa orang warga masyarakat, tidak berkutik digelandang ke kantor Polisi, karena diduga kedapatan sedang melakukan aktivitas judi koprok di wilayah hukum Polres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (14/11), menyampaikan bahwa inisial para tersangka perjudian tersebut adalah HE, MZ dan BD warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Baca Juga :  Lakukan Pencurian Di PT APS Lamtim, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pihak Kepolisian yang awalnya menerima informasi terkait dugaan adanya aktivitas permainan judi koprok, pada Selasa (14/11) malam, segera melakukan proses penyelidikan.

Setelah tiba di TKP, ternyata petugas kepolisian mendapati kebenaran adanya aktivitas permainan perjudian koprok dihalaman salah satu rumah warga masyarakat.

Dari lokasi perjudian tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 orang warga yang menjadi tersangka, karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian koprok.

Baca Juga :  Operasi Zebra Krakatau 2022, Si Propam Polres Lampung Timur Razia Kelengkapan Berkendara Personil

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai perlengkapan judi koprok, dan pecahan uang tunai puluhan ribu rupiah, sebagai barang bukti. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum