Dinas Kesehatan Metro Akan Lakukan Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan melakukan perubahan pada Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di kota setempat.

Di mana perubahan tarif retribusi tersebut akan diberlakukan pada awal Januari 2024 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Dinkes Kota Metro, Eko Hendro Saputro dikonfirmasi awak media, Rabu (13/12/23).

Ia mengatakan, perubahan tarif pelayanan kesehatan tersebut dilakukan menyusul telah disahkannya perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan tarif pelayanan kesehatan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024. Jadi untuk tahun 2024 tarif pelayanan kesehatan akan mengalami kenaikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, besarnya kenaikan tarif pada sejumlah fasilitas kesehatan tersebut mencapai angka 12 hingga 15 persen. Kenaikan tarif tersebut diberlakukan untuk pelayanan kesehatan yang diberikan di Puskesmas Rawat Inap dan Rawat Jalan.

“Kemudian juga di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis. Ini terutama yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Kunker Danrem 043/Gatam Disambut Hangat Oleh Wali Kota Metro

Menurutnya, pemberlakukan kenaikan tarif tersebut diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pelayanan, dan atau jangka waktu pelayanan.

Di mana prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan. Kemudian juga efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

“Nah prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi yang diberikan oleh BLUD ini, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai BLUD,” bebernya.

Sementara itu, untuk kenaikan tarif retribusi tersebut akan ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut akan diberlakukan pada sejumlah pelayanan kesehatan milik pemerintah.

“Adapun pelayanan kesehatan yang mengalami kenaikan tersebut antara lain pelayanan rawat jalan pada Puskesmas. Kemudian Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap pada Puskesmas, dan tindakan non bedah pada Puskesmas,” ungkapnya.

Selanjutnya, Pelayanan Rawat Jalan dengan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Ibu Hamil (Bumil), Pelayanan Tindakan Medik Gigi, dan Pelayanan Penunjang Medis.

Baca Juga :  Evaluasi Pembelajaran Seluruh PKBM Di Kota Metro

Tidak hanya itu, ungkap Eko, kenaikan tarif layanan kesehatan juga akan diberlakukan pada pelayanan Telemedicine. Pelayanan ini terdiri atas Telekonsultasi Klinis, Tele EKG, dan Tele USG.

“Di mana fungsi dari pelayanan ini adalah layanan kesehatan berbasis teknologi tanpa harus bertatap muka atau secara jarak jauh. Ini seperti dalam memberikan konsultasi, diagnostik, dan tata laksana perawatan pasien,” paparnya.

Eko menambahkan, meski tarif pelayanan kesehatan pada sejumlah faskes mengalami kenaikan, namun untuk masyarakat Kota Metro tidak berdampak.

Hal ini mengingat perubahan tarif tersebut sudah tercover dengan BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di mana cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Metro telah mencapai 100 persen.

“Sehingga masyarakat Kota Metro yang berobat telah ditanggung oleh BPJS alias gratis. Namun tarif ini juga akan diberlakukan untuk seluruh pasien dari luar Kota Metro baik yang sudah atau  belum tercover BPJS,” tukasnya. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum