Klik Gambar
![](https://i0.wp.com/halopaginews.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-20.46.36-copy.jpg?resize=800%2C153&ssl=1)
Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba – Polres Lampung Timur mengamankan ke 2 (dua) warga Lampung timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
Hal itu diungkapkan,Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan,S.H,.pada Jum’at (5/1/24) menjelaskan kedua 2 (dua) orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/1/24) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, “ujarnya.
Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki An. SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.
Kemudian ke 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, “terangnya.
Sementara, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Dengan berat Bruto 0.41 Gram, 4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai. 2 (dua) buah sedotan plastik, “jelasnya.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)