Sat Narkoba Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Narkoba

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba – Polres Lampung Timur mengamankan ke 2 (dua) warga Lampung timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Hal itu diungkapkan,Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan,S.H,.pada Jum’at (5/1/24) menjelaskan kedua 2 (dua) orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (3/1/24) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, “ujarnya.

Baca Juga :  Karnaval HUT RI ke77, SDN1 Tanjung Qencono Meraih Juara 1 Lomba PBB

Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki An. SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.

Kemudian ke 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses lebih lanjut, “terangnya.

Baca Juga :  Warga Heboh!! Polisi Dalami Penemuan Mayat Didalam Karung

Sementara, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Dengan berat Bruto 0.41 Gram, 4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai. 2 (dua) buah sedotan plastik, “jelasnya.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum