Respon Cepat Perintah Kapolri, Kritikan Dari Masyarakat Terkait Penggunaan Lampu Rotator

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

LAMPUNG TIMUR-(HPN)- Kepolisian Resor Lampung Timur (Polres Lamtim) Polda Lampung merespon cepat perintah Kapolri atas kritikan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang terpasang pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang menyilaukan kendaraan lain khususnya lampu bagian belakang rotator.

Merespon hal tersebut, Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada dilingkungan Polres Lampung Timur untuk menambahkan kaca film di bagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.

“Kita sudah sampaikan dan perintahkan kepada seluruh jajaran baik mobil dinas yang ada di Polres, Polsek, Pos Polisi dan Pos Lalulintas,” Ujar Rizal pada Senin (8/1/2023) pagi.

Baca Juga :  Lakukan Pencurian Dengan Kekerasan, 4 Remaja Di Lampung Timur Di Tangkap Polisi

Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut daripada saran dan masukan dari masyarakat serta perintah langsung Kapolri yang dituangkan dalam Surat Telegram ST Kapolri, Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2./2023.

“Jadi hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 % di bagian lampu rotator belakang, sesuai dengan apa yang telah disampaikan Kapolri melalui Surat Telegram.” Ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar nantinya pada pelaksanaan kegiatan patroli maupun pengawalan yang dilakukan oleh kendaraan dinas kepolisian, tidak menganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polres Lampung Timur Ciduk 3 Pria

Seperti diketahui, arahan dari Kapolri ini merespons kritik masyarakat pada saat refleksi akhir tahun yang disampaikan Sujiwo Tejo beberapa waktu lalu.

Penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas. Warna lampu biru pada mobil tersebut dinilai menyilaukan mata dan malah mengganggu pandangan pengguna jalan yang lain. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum