Main Kartu Leng, 4 Warga Lamtim Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- 4 orang warga masyarakat, hanya bisa pasrah, saat digelandang di kantor polisi, karena diduga terlibat aksi permainan judi, menggunakan kartu Remi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi, pada Kamis (25/1/24), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah MF (44) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, EJ (42) warga Kecamatan Mataram Baru, SJ (43) warga Kecamatan Labuhan Ratu, dan ST (48) warga Kecamatan Way Jepara.

Baca Juga :  Bobol Gudang Oli, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur

Berdasarkan informasi pihak kepolisian, para tersangka ini, diduga nekat melakukan aktifitas perjudian, dengan menggunakan kartu Remi, disalah satu rumah warga, diwilayah Kecamatan Mataram Baru, pada Rabu (24/1/24) malam.

Petugas kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan pemeriksaan kelokasi kejadian, hingga berhasil mengamankan ke-4 warga, yang diduga sebagai tersangka permainan judi kartu tersebut.

Baca Juga :  Gasak Sepeda Motor Saat Pemilik Solat Subuh, 2 Remaja Ditangkap Polres Lampung Timur

“Para tersangka ini, modusnya diduga nekat bermain kartu Leng, dengan taruhan uang tunai,” jelasnya.

Para tersangka, berikut barang bukti 2 kartu Remi, dan uang tunai ratusan ribu rupiah, selanjutnya segera dibawa ke Mapolsek Mataram Baru, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews