Gabungan Tekab Jatanras Polda Lampung,Polres Lamtim,Polsek Way Bungur Bick Up Polda DIY Tangkap Pelaku Dugaan ITE

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Gabungan Team Tekab 308 Jantanras Polda Lampung, Polres Lampung Timur,Polsek Way Bungur Bick Up Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jawa Tengah, melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana ITE.

Hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kapolsek Way Bungur AKP Putu Harta Jaya Utama, bahwa itu laporannya dari polda Yogya (DIY), dari hasil penyelidikan pelaku inisial GN (40) diketahui warga yang beralamat di desa tanjung tirto Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, “ucapnya Kapolsek Way Bungur kepada media ini, Sabtu (3/2/24)

Sementara, pelaku di tangkap pada hari Kamis (1/2/24) di tempat ia bekerja di bengkel bubut yang berada pinggir jalan di desa tambah subur. Pasalnya pelaku juga baru selesai menjalani hukuman satu tahun yang lalu dengan perkara pelecehan seksual terhadap perempuan di wilayah lampung tengah, “terangnya Akp Putu Harta Jaya Utama.

Baca Juga :  TNI dan POLRI Patroli Show Of Force Jelang Pilkada Serentak

Perkara yang di persangkakan terkait ITE pemeriksaan terhadap seseorang dengan dugaan pemerasan dan ancaman penyebaran video pribadi korban melalui Internet ke media sosial, ” jelasnya.

Tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur di dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Baca Juga :  Dandim 0429 dan Pangdam II Sriwijaya Jelajah Alam Tubaba

Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (4) UU 19/2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman dalam KUHP.

Selanjutnya, pelaku di bawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjalani proses hukum. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum