Politik Uang Caleg DPRD Pringsewu Dapil 5 Dilaporkan ke Bawaslu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

PRINGSEWU (HP) – Calon legislatif DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan 5 (lima) Kecamatan Pagelaran, Banyumas dan Pagelaran Utara Nomor urut 3 (Tiga) Tri Rahayu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dugaan adanya politik uang. Hal ini disampaikan oleh Novi Antoni, usai memberikan laporan ke Bawaslu setempat.

Novi Antoni, yang juga merupakan Caleg di Dapil yang sama namun berbeda partai tersebut kepada media ini menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu sampaikan ke Bawaslu dengan meyertakan alat bukti berupa video pengambilan sumpah dari warga untuk memilih caleg dari PAN dapil 5 nomor urut 3, Senin(19/2).

Baca Juga :  Polres Asahan Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan

“ Ya saya sudah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, saat ini untuk barang bukti masih baru satu yaitu berupa video saat pengambilan sumpah, untuk bukti yang lainya menyusul mudah-mudahan segera dilengkapi,” ucap Antoni.

Sebagai masyarakat lanjut Antoni, sudah menjadi hak untuk melaporkan dugaan tersebut ke Bawaslu mengingat bahwa politik uang itu sangat menciderai dan merusak demokrasi, dan tentunya berkaitan juga dengan kualitas anggota dewan yang didapat dari politik uang.

Baca Juga :  Wali Kota Metro Dukung Ayu Keisha Safitri Ajang Putri Pelajar Tingkat Nasional

” jika kemudian dia duduk menjadi anggota dewan dari hasil politik uang dipastikan setelah duduk tidak lagi mikirin masyarakat yang ada berpikir bagaimana mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Dan tentunya laporan ini akan terus dikawal sejauh apa Bawaslu mensikapi laporan dugaan pelanggaran pemilu ini,” pungkasnya.(Tim)

Dilaporkan oleh : redaksi Umum