Curi Telepon Genggam, Seorang Warga Way Bungur Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Bungur, meringkus seorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, pada Rabu (28/2/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah SJ (41) warga Kecamatan Way Bungur.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0429/Lamtim Instruksikan Babinsa Kreatif Dan Inovatif

Peristiwa pencurian telepon genggam yang terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 ini, menimpa FF (18) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Tersangka diduga mengawali aksinya, dengan cara membongkar jendela, kemudian masuk rumah dan mengambil telepon genggam, yang sedang dicas oleh korban.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka pada Selasa (27/2/24) tanpa perlawanan di Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo.

Baca Juga :  Curi Telepon Genggam, 3 Warga Ditangkap Polres Lamtim

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum