Maling Sempat Viral Di Metro Lantaran Dihakimi Massa Dan Berhasil Diamankan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro,Lampung-Halopaginews.com- Identitas Maling yang viral menjadi bulan-bulanan warga Kota Metro akhirnya terungkap. Pria yang babak belur dihajar massa setelah gagal membawa kabur motor tersebut ternyata merupakan warga Lampung Selatan.

Dari informasi yang dihimpun dari media, usai pemeriksaan tersangka di Mapolres Metro, didapat keterangan bahwa pelaku bernama Agung Afrizal Gianza berusia 21 tahun.

Pria kelahiran Palembang, 8 Agustus 2002 silam tersebut berstatus sebagai mahasiswa. Tersangka merupakan warga Dusun Sukananti I, Desa Rulung Raya Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menginformasikan bahwa sebelum dimassa, tersangka bersama rekannya mencuri motor di wilayah Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur.

Motor yang dicuri tersebut merupakan milik korban Dodi Sumadi (42) seorang petani yang tengah menilik lahan persawahan di Kelurahan setempat.

“Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (7/3/2024) sekitar jam 10.00 WIB, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Persawahan Jalan Inspeksi RT 013 RW 005 Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur,”kata Kasat, Kamis (7/3/2024) malam.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas Antara Presiden Hotel Aidia Menjadi Dewan Pembina DPC AJOI Kota Metro

Aksi tersebut dilakukan tersangka Agung Afrizal Gianza bersama rekannya yang kini buron. Mereka menggasak satu unit motor milik petani disawah.

Foto, Barang bukti
Foto, Barang bukti

“Peristiwa tersebut dilakukan oleh 2 orang pelaku laki-laki dengan cara mengambil 1 sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver milik Korban yang sedang diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di jalan pinggir persawahan tersebut,” ucap Kasat.

Aksi kedua pelaku yang diketahui korban tersebut berujung kegagalan. Pasalnya, motor curian yang dikendarai tersangka Agung Afrizal Gianza berhasil diberhentikan warga.

“Kemudian perbuatan pelaku diketahui oleh korban dan warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor korban untuk di bawa kabur. Hingga akhirnya korban dan warga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terangnya.

Setelah babak belur dihakimi warga, tersangka berhasil diamankan Polisi. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro yang diterjunkan ke lokasi kejadian langsung melakukan tindakan pengamanan.

“Setelah mendengar informasi tersebut, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendatangi tempat kejadian perkara selanjutnya mengamankan pelaku dan barang buktinya untuk dibawa ke Polres Metro guna proses penyidikan,” tandasnya.

Baca Juga :  TMMD ke-119 TA. 2024 Kodim 0411/KM Resmi Dibuka Oleh Bupati Lampung Tengah

Diketahui, maling yang viral lantaran dihakimi massa tersebut berhasil diamankan Polisi sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga melihat aksi para pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam-Silver, rakitan tahun 2004 dengan nomor Polisi BE 6612 FI milik korban.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor Polisi BE 3614 YL yang juga diduga merupakan hasil kejahatan.

Kini tersangka Agung Afrizal Gianza berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, satu orang rekan pelaku telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro dan kini menjadi buronan Polisi. Dikutip dari media Kupastuntas.co. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum