Klik Gambar
Kota Metro-Halopaginews.– RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro bersama PT TASPEN (Persero) melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro.
Penandatanganan naskah perjanjian kerja dilakukan oleh Direktur RSU Jenderal Ahmad Yani, Fitri Agustina dan Branch Manager PT TASPEN (Persero) Daniel Paruhum Panggabean selaku Branch Manager PT TASPEN (Persero).
Hal itu disampaikan oleh Direktur RSU Ahmad Yani, Fitri Agustina, tujuan perjanjian antara kedua lembaga tersebut, yakni untuk mewujudkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dalam upaya memberikan pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi peserta dengan menghargai bidang usaha masing-masing sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ujarnya.
“Adapun, peserta pada perjanjian ini adalah Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara,” kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, ruang lingkup perjanjian tersebut, meliputi penanganan dan perawatan pasien, pemberian surat jaminan dan penyelesaian pembayaran perawatan, dengan masa berlaku perjanjian ini selama lima tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu. (Red)