Pupuk Ditimbun Dirumah Bendahara Poktan-SM, Ms.: Kakak Saya Bukan Kaleng-kaleng, Wartawan Sudah Di…?

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sementara anggota Gapoktan RS di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur merasa kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi disertai harga yang mahal, sedangkan Bendahara Poktan SM diduga nimbun pupuk bersubsidi dirumahnya.

Hasil investigasi, ditemukan timbunan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK sebanyak setengah ton dirumah Bendahara Poktan,SM berinisial Ms. Ms merupakan adik kandung Mh Pengecer Pupuk Bersubsidi pada Kios RS di Kecamatan Sukadana.

Pupuk bersubsidi tersebut ditemukan diteras samping kiri rumahnya yang sedikit terhalangi bangunan warungnya bahkan ternyata ada juga yang disimpannya diruang dapur dalam rumah, seperti diungkapkan oleh seorang petani anggota Gapoktan RS beberapa waktu lalu.

Alasan Ms tidak sesuai logika bahwa pupuk bersubsidi jenis urea 200 kg yang numpuk diteras rumahnya itu milik petani anggota Gapoktan RS lainnya yang belum diambil, sedangkan jenis NPK 300 kg miliknya yang belum digunakan sejak musim tanam II tahun 2023 lalu.

“(Pupuk urea) punya orang semua belum diambil (jumlah) empat sak (200 kilogram), itu (pupuk NPK) ada enam sak (300 kilogram) belum mupuk sama sekali saya,” dalih Ms dikediamannya pada, 11 Maret 2024 jam 08.30 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, Ms menyanjung bahwa Mh Pengecer Kios RS sebagai kakak kandungnya itu bukan orang sembarangan sebab telah berhadapan dengan sejumlah Wartawan.

Baca Juga :  Polisi Respon Cepat Kasus Penganiayaan Yang Diduga Melibatkan Geng Motor Di Lamtim

“Kakak saya itu bukan kaleng-kaleng berapa Wartawan sudah dihadapi, karena kami ini jalan sesuai aturan pupuk tidak ditimbun-timbun untuk sendiri,” ujarnya masih tetap beralibi sementara baru saja ditemukan timbunan pupuk bersubsidi sebanyak 0,5 ton dirumahnya.

Sebaliknya, menurut Ms uang kas hanya dikumpulkan sekali dalam setahun sesuai kemampuan anggota dan tidak pernah digunakan untuk menyantuni yatim-piatu, orangtua jompo, membayar insentif marbot, insentif guru ngaji dan biayai rehab Masjid/Mushola.

Terlebih dahulu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial Hn mengatakan bahwa harga penjualan pupuk bersubsidi memang sesuai HET, tetapi tidak termasuk untuk biaya operasional dan upah tenaga kerja.

“Pedoman penjualan pupuk bersubsidi memang harga HET, tapi untuk biaya transportasi, tenaga kerja setau saya tidak masuk di dalamnya,” kata Hn pada, 10 Maret 2024 jam 11.34 WIB.

Terkait kenaikan harga pupuk pihaknya mempersilahkan untuk komunikasi dengan Pengecer sebab pengawasan atas perihal itu diluar wewenangnya.

“Makanya, ketika harga pupuk melambung silahkan komunikasikan dengan pihak pengecer, soal pengawasan sudah di luar wewenang kami,” terang PPL itu.

Menurut seorang sumber terpercaya, untuk membiayai transportasi, tenaga kerja, administrasi dan uang kas, maka setiap anggota Gapoktan RS sepakat apabila pupuk bersubsidi jenis urea ditebus Rp.125 ribu/ 50 kg dan NPK Rp.140 ribu/ 50 kg.

Baca Juga :  Forkopimcam Purbolinggo Sosialisasikan Inbup Lamtim Tentang PPKM Mikro

“(Upah) kuli ngangkat bongkar 2 ribu, tarok transportasi dan kuli 4-5 ribu, kalau kesepakatan pupuk urea ditebus 125 ribu dan NPK 140 ribu. Untuk biaya transportasi, kuli, administrasi dan untuk kas,” terang sumber melalui handphone pada Sabtu, 23 Maret 2024 jam 08.36 WIB.

“Persoalannya, pupuk dari gudang Pengecer tidak diantar malahan petani ngambil sendiri, padahal petani nebus urea 140 sampai 150 ribu dan NPK 160 sampai 170 ribu, lalu mana uang kas untuk transport dan uang kelebihan harga jual diluar kesepakatan,” jelasnya.

Sebelumnya perihal ini telah diberitakan dengan judul : Pupuk Bersubsidi Dijual Pengecer Tidak Sesuai HET? pada Jum’at, 22 Maret 2024.

Untuk keberhasilan pelaksanaan pendistribusian pupuk bersubsidi harus memenuhi 6 prinsip tepat yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.

Perihal tersebut melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 734/2022 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi 2023, dijelaskan bahwa HET pupuk urea seharga Rp.2,250./kg atau Rp.112,500./50 kg dan pupuk NPK Rp.2,300./kg atau Rp.115,000./50 kg. (Tim/Ropian Kunang)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum